Satlantas Ngawi Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 - SDN Margomulyo 1 Ngawi

Berita

Berlandaskan Iman dan Taqwa Menuju Sekolah yang Unggul, Mandiri, Terpercaya dan Peduli Lingkungan

Sabtu, 03 Februari 2018

Satlantas Ngawi Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009



Satlantas Polres Ngawi  terus melakukan upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas, hal ini di buktikan dengan kedatangan tim dari Satlantas Polres Ngawi ke SDN Margomulyo 1 Ngawi guna mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu (03/02/18) pukul 08.00 Wib bertempat di aula SDN Margomulyo 1 Ngawi.
Siswa-siswi SDN Margomulyo 1 Ngawi Antusias Mengikuti Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 oleh Satlantas Polresta Ngawi
Tujuan sosialisasi lalu lintas kepada pelajar ini untuk memberikan wawasan tentang keselamatan lalu lintas dan menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas di lingkungan pelajar. "Kasus kecelakaan di jalan raya masih didominasi usia pelajar, kami harapkan melalui sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman kepada generasi muda akan pentingnya menaati aturan berlalu lintas," ungkap salah satu petugas

Beliau juga menerangkan, sosialisasi ke sekolah-sekolah akan terus digencarkan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah tingkat atas di seluruh kabupaten Ngawi.

Pemateri dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang pentingnya para siswa/siswi pelajar dapat memahami pengetahuan tentang lalu lintas angkutan di jalan. Pengetahuan tersebut adalah dasar untuk bisa tertib berlalu lintas.” Mengetahui rambu-rambu, aturan dan prosedur berkendara di Jalan adalah modal untuk bisa taat berlalu lintas, untuk meminimalkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalulintas”. (ArliBuono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar