Satlantas
Polres Ngawi terus melakukan upaya
peningkatan kesadaran berlalu lintas, hal ini di buktikan dengan kedatangan tim
dari Satlantas Polres Ngawi ke SDN Margomulyo 1 Ngawi guna mensosialisasikan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu (03/02/18)
pukul 08.00 Wib bertempat di aula SDN Margomulyo 1 Ngawi.
Siswa-siswi SDN Margomulyo 1 Ngawi Antusias Mengikuti Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 oleh Satlantas Polresta Ngawi
Tujuan
sosialisasi lalu lintas kepada pelajar ini untuk memberikan wawasan tentang
keselamatan lalu lintas dan menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas di
lingkungan pelajar. "Kasus kecelakaan di jalan raya masih didominasi usia
pelajar, kami harapkan melalui sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman
kepada generasi muda akan pentingnya menaati aturan berlalu lintas,"
ungkap salah satu petugas
Beliau juga
menerangkan, sosialisasi ke sekolah-sekolah akan terus digencarkan mulai dari
tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah tingkat atas di
seluruh kabupaten Ngawi.
Pemateri dalam
kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang pentingnya para siswa/siswi
pelajar dapat memahami pengetahuan tentang lalu lintas angkutan di jalan.
Pengetahuan tersebut adalah dasar untuk bisa tertib berlalu lintas.” Mengetahui
rambu-rambu, aturan dan prosedur berkendara di Jalan adalah modal untuk bisa
taat berlalu lintas, untuk meminimalkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan
lalulintas”. (ArliBuono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar